TANGERANG - Sebanyak 164 Narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2022/2566 BE.
Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada lima puluh satu Narapidana beragama Budha di Lapas Kelas I Tangerang, Senin (16/05).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan kepada 164 Narapidana beragama Budha di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten sendiri terdiri dari 163 orang penerima RK I (Remisi Khusus I) dan 1 orang penerima RK II atau bebas.
164 Narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang lima puluh satu orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang lima puluh empat orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang tujuh belas orang, Lapas Kelas IIA Tangerang tujuh belas orang, Lapas Kelas IIA Serang tiga orang, Lapas Kelas IIA Cilegon tiga belas orang, Rutan Kelas I Tangerang enam orang, Rutan Kelas IIB Serang dua orang, dan Lapas Kelas III Rangkasbitung satu orang.
Dalam sambutannya, Masjuno menyampaikan bahwa sebagaimana peringatan hari besar keagamaan lainnya, pada Hari Raya Waisak tahun 2022 ini, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) kepada Narapidana dan anak pidana yang beragama Budha dan telah berkelakuan baik.
Masjuno menyebut jika Remisi bukanlah hadiah semata, yang diberikan tanpa adanya perjuangan. Lebih dari itu, Remisi adalah hak yang diberikan setelah rangkaian kewajiban yang dilaksanakan oleh para Warga Binaan selama berada di dalam Lapas/Rutan.
"Remisi ini adalah dasar pembinaan, dimana pengurangan hukuman bukan tujuan tapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua. Remisi juga adalah bentuk penghargaan yang diberikan Negara atas kepatuhan Saudara semua terhadap segala Peraturan yang diberikan kepada saudara selama berada di dalam Lapas/Rutan, " ujar Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon ini.
Maka dari itu, tidak berlebihan rasanya jika Masjuno menyampaikan harapan agar pemberian Remisi dijadikan semangat dan tekad bagi Warga Binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, sehingga upaya para Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Selamat memperingati Hari Raya Waisak dan selamat bagi Saudara-saudara yang memperoleh Remisi. Kembalilah ke pergaulan sehari-hari dengan misi membawa contoh yang baik bagi lingkungan. Tularkan energi positif kepada teman-teman di dalam, dan jangan melakukan pelanggaran ataupun hal-hal yang dapat menciderai, " pungkasnya.
(Hms/Hbi)